Oleh Gama Ufiz Arfakhsyadz
(Kabid. REKAYASA DISKURSUS POLKUM BEM FHUI 09)
Pemilihan suatu sistem pemilu merupakan salah satu putusan kelembagaan yang penting bagi setiap negara demokrasi. Meskipun demikian, jarang sekali sistem pemilu dipilih secara sadar dan disengaja. Seringkali, pilihan tersebut datang secara kebetulan, karena adanya beberapa peristiwa yang terjadi secara simultan, karena trend yang sedang digandrungi, atau karena keajaiban sejarah. Dampak kolonialisme dan pengaruh negara tetangga seringkali menjadi pendorong dalam memilih sistem pemilu. Meskipun demikian, hampir setiap kasus pemilihan sistem pemilu mempunyai pengaruh besar bagi kehidupan politik masa-depan negara yang bersangkutan. Dalam kebanyakan kasus, sekali dipilih, sistem pemilihan tersebut akan kurang lebih tetap sama karena kepentingan politik hanya akan mengkristal di sekitar dan bereaksi terhadap insentif yang ditimbulkan sistem tersebut.
Jadi latar belakang pemilihan sistem pemilu sama pentingnya dengan sistem itu sendiri. Seseorang tidak boleh berandai-andai bahwa keputusan seperti itu dibuat tanpa pengaruh politik apapun. Malahan pertimbangan keuntungan politis hampir selalu menjadi faktor dalam pemilihan sistem pemilu. Sedangkan pilihan atas sistem pemilu yang tersedia, pada dasarnya, relative sedikit. Yang juga terjadi adalah bahwa perhitungan kepentingan politik jangka pendek seringkali mengaburkan dampak jangka panjang sistem pemilu tertentu dan kepentingan sistem politik yang lebih luas. Oleh karenanya, dengan menyadari hambatan-hambatan praktis, penulis berusaha mendekati masalah pemilihan sistem pemilu seluas dan sekomprehensif mungkin.
Pada Pemilu tahun 2004, untuk pertama kalinya Indonesia menggunakan sistem Pemilihan Presiden secara langsung. Dalam teori pemilihan umum eksekutif, terdapat dua jenis sistem pemilihan yakni indirect election dan direct election. Indirect election (pemilihan tidak langsung), terjadi ketika presiden dipilih oleh badan yang telah dipilih oleh masyarakt luas, ini merupakan bentuk perwujudan demokrasi secara terbatas. Sedangkan direct election (pemilihan langsung), dimana pemilih secara langsung memilih calon presiden. Menurut Mahfud MD, latar belakang diadakannya pemilihan presiden langsung yakni, untuk memunculkan presiden dan wapres yang memeang dikehendaki rakyat; untuk menghindari politik uang dan meminimalisasi transaksi jabatan; serta untuk menjamin stabilitas pemerintahan.
Pemilihan presiden secara langsung merupakan salah satu ciri utama pemerintahan bersistem kepresidenan/presidensiil. Namun, terdapat ketentuan bahwa pihak pengusul paket capres/cawapres adalah partai politik atau gabungan parpol, sehingga hal ini menimbulkan reduksi sistem presidensiil. Adanya paket calon yang berasal dari Partai politik berbeda menimbulkan tidak tercapainya single chief executive. Sehingga implikasinya adalah terdapat pembagian kekuasaan antara presiden-wapres. Adanya unsur partai politik atau gabungan parpol meupakan bentuk kompromi tingkat tinggi. Secara teoritis, tidak ada kaitannya antara pemilihan presiden dengan partai politik, namun karena pihak pembuat peraturan pilpres adalah legislatif dimana terdapat banyak kesepakatan dan kompromi politik yang dibangun. Unsur partai politik/gabungan dalam UU Pilpres berimplikasi pada banyak hal, termasuk dalam hubungan legislatif dan eksekutif kedepannya, termasuk juga dalam tubuh internal eksekutif.1
Pemilihan presiden secara langsung pada dasarnya akan memberikan legitimasi yang kuat pada kedudukan presiden. Menurut Smita Notasusanto, pemilihan presiden dan wakil presiden dengan dua putaran dijalankan dengan tujuan pokoknya membangun dukungan luas bagi presiden, legislatif maupun masyarakat, sehingga legitimasi politik lebih kokoh dan stabilitas pemerintahan lebih terjamin. Paling tidak ada lima kelebihan dengan memakai sistem ini (Notosusanto, 2002):
1. Memiliki mandat dan legitmasi yang sangat kuat karena didukung oleh suara rakyat secara langsung;
2. Tidak perlu terikat pada konsensi partai-partai atau faksi-faksi politik yang telah memilihnya;
3. Lebih akuntabel dibandingkan sistem lain. Karena rakyat tidak harus menitipkan suaranya kepada legislatif atau ‘electoral college’ secara sebagian atau sepenuhnya;
4. Check and balances antara lembaga legislatif dan eksekutif dapat lebih seimbang;
5. Kriteria calon proses dapat dinilai secara langsung oleh rakyat yang akan memberikan suaranya.
Jadi, bisa disimpulkan bahwa pemilihan presiden secara langsung memberikan dampak yang cukup berarti bagi Indonesia. Hal ini terlihat dari semakin kuatnya sistem presidensiil karena dengan sistem pemilihan secara langsung presiden yang terpilih telah sesuai kehendak rakyat. Namun, hal ini perlu diwaspadai karena bisa mengakibatkan kekuasaan yang berlebihan pada Presiden akibat terlalu percayanya rakyat kepada Presiden.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar